NASIONALPolitik

Reshuffle di Tubuh PBNU, Nusron Wahid di PAW

Gerbangopini.gom, Jakarta – Nahdlatul Ulama (PBNU), organisasi Islam terbesar di Indonesia, telah mengalami perombakan kepemimpinan selama masa tugasnya dari 2022 hingga 2027.

Sebagaimana tertuang dalam Keputusan PBNU Nomor 01.c/A.II.04/11/2023, menghasilkan pemecatan dengan penghormatan terhadap tokoh-tokoh kunci, termasuk Nusron Wahid, mantan Ketua PBNU.

Keputusan resmi ini, dirilis pada 11 November 2023, menguraikan pemecatan KH Muhammad Syakrim dan KH Muhammad Hatim Salman dari posisi Mustasyar PBNU, serta KH Subhan Makmun dari jabatan Rais PBNU.

Perlu dicatat, dekret ini juga mencakup kepergian H Nusron Wahid dan H Nasyirul Falah Amru dari peran mereka sebagai Ketua PBNU, semua dengan mengakui pengabdian mereka yang tekun.

KH Ubaidillah Ruhiat dan KH Muhib Aman Aly mengambil peran sebagai Rais Syuriyah PBNU untuk sisa masa jabatan 2022-2027. Selain itu, KH Subhan Makmun, sebelumnya Rais PBNU, mengambil posisi A’wan PBNU, sementara Prof Rumadi mengemban tanggung jawab sebagai Ketua PBNU.

Keputusan ini, disampaikan melalui situs resmi organisasi PBNU pada 12 Desember, menyoroti rasa terima kasih yang diberikan kepada para pemimpin yang keluar atas pengabdiannya.

Namun, pemecatan Nusron Wahid dan Nasyirul Falah Amru dari jabatan Ketua PBNU memicu keingintahuan, dengan Nusron menyatakan ketidaktahuannya tentang alasan di balik pemecatannya.

“Enggak tahu. Ikuti saja. Santri enggak boleh membantah,” ungkap Nusron, saat memberikan keterangan usai debat capres di KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023).

Ketua PBNU Ahmad Fahrurrozi (Gus Fahrur) memberikan penjelasan tentang alasan tersebut, peran ganda mereka sebagai anggota manajemen harian partai politik yang merupakan dasar pemecatan mereka.

Baik Nusron Wahid maupun Nasyirul Falah Amru menjabat dalam ranah politik, dengan Nusron Wahid sebagai Kepala Bappilu DPP Partai Golkar dan Nasyirul Falah Amru sebagai Sekretaris Jenderal Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) PDIP.

Reshuffle ini, yang divalidasi oleh Keputusan PBNU Nomor 01.c/A.II.04/11/2023, membatalkan keputusan sebelumnya (SK PBNU No. 01.b/A.II.04/06/2023) dan memperkuat komitmen organisasi terhadap kepemimpinan efektif dan integritas organisasional. (*)

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts