Politik

Verifikasi Faktual Bapaslon Peroangan, KPU Pohuwato: Belum Memenuhi Syarat

Verifikasi faktual calon perseorangan pemilihan kepala daerah (PILKADA) 2024 Pohuwato dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Hal tersebut di umumkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato, Firman Ikhwan, Senin (08/07/2024).

Berdasarkan verifikasi tersebut, pasangan calon (paslon) Salahudin Pakaya dan Vicky Prasetyo dinyatakan belum memenuhi syarat

.“Dari hasil verifikasi faktual di lapangan oleh tim, bakal paslon Salahudin Pakaya dan Vicky Prasetyo dinyatakan belum memenuhi syarat”, kata Firman Ikhwan.

Firman menjelaskan, verifikasi faktual dilakukan terhadap syarat dukungan calon perseorangan Pilkada Pohuwato 2024.

Firman menjelaskan, verifikasi faktual dilakukan terhadap syarat dukungan calon perseorangan Pilkada Pohuwato 2024.

Dalam verifikasi pertama yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan telah direkapitulasi di tingkat kecamatan serta kabupaten, ditemukan bahwa hanya 6.013 dukungan yang dinyatakan sah atau memenuhi syarat (MS), sementara 5.354 dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Karena jumlah dukungan sah masih belum memenuhi syarat minimal, status paslon Salahudin Pakaya dan Vicky Prasetyo dinyatakan belum memenuhi syarat. Mereka akan diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen dukungan pada tahap perbaikan”, tambah Firman.

Ia menambahkan, paslon hanya memiliki satu kesempatan untuk memperbaiki kekurangan tersebut. Jika kekurangan dukungan tidak dapat dipenuhi pada tahap perbaikan, maka mereka tidak akan dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

Menurut Firman, setiap calon perseorangan wajib memenuhi syarat minimal dukungan sebanyak 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan sebarannya harus memenuhi 50 persen dari total kecamatan.

“Tahap perbaikan dokumen dukungan akan berlangsung pada 13 hingga 17 Juli 2024″, kata Firman menutup keterangannya.

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts