Gerbangopini.com, Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD dengan Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Perlemen, Senayan, Jakarta, pad hari Rabu (29/3/2023).
Rapat bersama Komisi III DPR itu membahas transaksi yang mencurigakan di Kementerian Keuangan yang bernilai fantasitis sebesar Rp 349 triliun.
Ketika Mahfud MD diberikan waktu berbicara persoalan kasus perputaran uang yang ada dikementrian keuangan (Kemenkeu), seketika salah satu anggota Dewan berusaha meng-interupsi pembicaraan Mahfud MD, seketika mahfud MD pun Marah.
“Saya tidak mau di interupsilah, , interupsi itu urusan anda, masa orang ngomong mau diinterupsi, nantilah pak. Saya kan tadi sudah bilang pake interupsi-interupsi tidak selesai kita ini, lalu nanti saya yang interupsi, dituding- tuding lagi, saya ndak mau. Artinya kalau begitu misanya saya membanta lalu disini ada berteriak Keluar, saya keluar, saya punya forum”, kata mahfud.
“Saya setiap kesini dikeroyok, belum ngomong sudah di interupsi, belum ngomong di interupsi waktu kasus itu juga, kasus sambo, belum ngomong sudah di interupsi, dituding-tuding disurah bubarkan apa. Jangan begitu dong” Jelas mahfud.
Seketika pimpinan sidang komisi III memotong pembicaraan dan langsung diminta untuk melanjutkan pembicaraan awalnya mengenai transaksi 349T. (Redaksi)