Gerbangopini.com, Pohuwato – Pemberian Bantuan Hukum merupakan salah satu amanah dari Konstitusi dan UU Bantuan Hukum dan UU Advokat. Sebagai konsekuensi dari dianutnya konsep negara hukum. Sehingga jaminan Hak Asasi Manusia (HAM) diutamakan.
Atas dasar tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PAYU LIMO TOTALU melaksanakan kegiatan di kelurahan Siendeng Kecamatan Hulondhalangi (Kamis, 14/12) dimana peserta dari perwakilan masyarakat, aparat kelurahan dan unsur mahasiswa.
Sebagai organisasi bantuan hukum, LBH Payu Limo Totalu mengangkat tema Penyuluhan Hukum “Permasalahan Keperdataan Di Dalam Masyarakat”. Tujuannya diharapkan dapat memberikan edukasi terkait permasalahan keperdataan yg sering ditemui dalam kehidupan bermasyarakat.
Diwawancarai Direktur LBH Payu Limo Totalu Bapak Muhammad Syarif Lamanasa, SH.MH menyatakan permasalahan keperdataan yg sering dijumpai dalam kehidupan bermasyarakat yaitu seperti masalah perdata umum (Perbuatan Melawan Hukum & wanprestasi), serta masalah perdata islam (waris & cerai),” ungkapnya.
permasalahan-pemarmasalah ini sering terjadi, namun pada umumnya, belum semua masyarakat mengetahui terkait hak-haka keperdataan maupun solusi atau jalan yg harus di tempuh dalam upaya penyelesaian masalah.
Syarif Lamanasa memberikan contoh. “Seperti contohnya dalam perkara cerai, kebanyakan cerai yg terjadi hanya berupa cerai saja, padahal setelah bercerai, ada hak-hak yg harus dipenuhi, misalnya hak Iddah (nafkah 3 bulan setelah diceraikan suami), Mut’ah (mahar cerai), hadhanah (hak asuh anak) & madiyah (nafkah lampau yg belum diberikan). Dan selain itu, ada pula hak dari harta gono gini yg harus dibagi,” tambahnya.
Contoh lainnya, seperti masalah hutang piutang, dimana terkadang orang yg tidak bisa membayar hutang dilapor ke polisi, padahal sebagaimana yg diatur dalam regulasi tentang HAM, bahwa seseorang tidak bisa dipidana karena tidak mampu membayar hutangnya.
Ia juga mengharapkan melalui penyuluhan hukum yg diksanakan oleh LBH Payu Limo Totalu, masyarakat dapat mendapat sedikit pemahaman terkait permasalahan keperdataan yg dihadapi,” tutupnya. (Redaksi)