Pohuwato – Tim Reserse Mobile (Resmob) Otanaha Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo telah berhasil mengamankan pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam, YYM alias Lius (38). Hal ini terjadi di Perumahan Graha Permai, Jalan Melon, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Penangkapan yang dilakukan pada Sabtu, 21 Desember 2024 itu, terjadi sekitar pukul 19.00 WITA setelah insiden tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Gotontalo Kombes Pol. Nur Santiko, S.I.K, M.H menjelaskan, awal mula Insiden ini pada Sabtu, 21 Desember 2024, sekitar pukul 18.40 WITA, saat pelapor mendengar keributan di depan rumah.
“Setelah diberitahu oleh ibunya bahwa adiknya terlibat perkelahian dengan seorang pria, pelapor segera keluar untuk memeriksa. Pelapor mendapati ayahnya, Sukrianto Katili, berusaha melerai perkelahian antara adiknya dan pelaku,” ujarnya, Minggu (22/12/2024).
Namun, pelaku tetap menyerang dengan senjata tajam, melukai ayah, ibu, dan adik pelapor. Setelah kejadian, pelaku diamankan oleh warga setempat.
Lebih lanjut, Nur Santiko menambahkan, untuk penangkapan pelaku, Pada pukul 18.45 WITA. Tim Resmob Otanaha mendapat informasi tentang insiden tersebut dan segera bergerak ke lokasi.
“Setibanya di TKP, tim menemukan pelaku berlindung di rumah saudaranya, Engel Tumalingkas. Pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polda Gorontalo,” tambah Nur Santiko.
Selain itu, tim juga mendatangi Rumah Sakit Islam untuk memantau kondisi ketiga korban yang terluka akibat insiden tersebut dan mengumpulkan keterangan dari pihak keluarga korban.
Barang bukti yang diamankan dari kejadian itu, yakni Helm merk BMC Helmet, Sepeda motor Yamaha XSR warna hitam dengan nomor plat DM 3596 JQ, dan Pisau badik berwarna hitam yang digunakan pelaku dalam aksi penganiayaan.
“Dari pengakuan pelaku saat dilakukan interogasi, Pelaku diketahui berada di bawah pengaruh minuman beralkohol saat kejadian dan mengakui semua perbuatannya dan siap bertanggung jawab atas tindakannya,” pungkasnya.