Gorontalo – Seorang pria berinisial RM harus berurusan dengan pihak kepolisian Polresta Gorontalo Kota usai melakukan aksi penikaman terhadap YL, warga Kelurahan Tomulabutao, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, pada Jumat (11/04/2025) sekitar pukul 06.30 WITA.
Peristiwa yang bermula ketika korban dan pelaku tengah mengonsumsi minuman keras itu berlokasi di rumah pemilik lapak buah. Setelah itu, keduanya menuju sebuah lapak di Jalan Kalimantan untuk menunggu buah yang telah mereka pesan.
Saat tiba di lokasi, korban yang diduga dalam pengaruh minuman keras dan tidak mampu mengendalikan diri, memukul beberapa orang yang berada di tempat tersebut, termasuk pelaku RM.
Wakapolresta Gorontalo Kota, AKBP Andik Gunawan, dalam konferensi pers pada Jumat (11/04/2025), menjelaskan bahwa pelaku merasa sakit hati atas perlakuan korban, kemudian mengambil pisau dapur dan melakukan penikaman.
“Korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh, yakni satu luka di bagian dada, dua luka di bagian perut, serta satu luka robek di lengan kiri akibat mencoba menangkis senjata tajam milik pelaku. Luka-luka tersebut menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” ungkap AKBP Andik.
Usai melakukan penganiayaan, RM menyerahkan diri ke Polsek Kota Tengah. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan dalam aksi tersebut.
“Saat ini, RM telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.