Politik

Berdasarkan Putusan MK, KPU Pohuwato Siap Gelar PSU

Gerbangopini.com, Pohuwato – Berdasarkan hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Darah Pemilihan (Dapil) enam Kabupaten Boalemo-Pohuwato akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

PSU tersebut berdasarkan  putusan  perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dikeluarkan oleh MK, Kamis (6/6/2024).

Terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagi calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo di dapil 6 tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Pohuwato mengaku siap melakukan PSU kembali.

Hal itu disampaikan ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan saat diwawancarai sejumlah awak media bertempat di kantor KPU Kabupaten Pohuwato, pada Kamis, (06/06/2024).

“Kami selaku pelaksanaan teknis tahapan pemilu, kami siap melaksanakan hasil putusan KPU RI,” Ucap Ketua KPU Firman Ikhwan.

Untuk kapan akan dilaksanakan PSU tersebut, kata Firman, pihaknya (Komisi Pemilihan Umum) kabupaten Pohuwato, masih menunggu informasi dari KPU Provinsi Gorontalo.

“Untuk pelaksanaannya kapan, kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari provinsi tentang pelaksanaan PSU,” tutup Firman Ikhwan.

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts