GORONTALO UTARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara mengumumkan, Ridwan Yasin, bakal calon Bupati Gorontalo Utara, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk mengikuti kontestasi Pilkada 2024.
Pengumuman tersebut disampaikan secara reami melalui surat bernomor 219/PL.02.2.Pu/7505/2024 pada Sabtu, 14 September 2024.
Alasan utama ketidaklolosannya Ridwan Yasin adalah status hukumnya yang masih berstatus sebagai terpidana.
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 327 K/Pid/2024 yang dijatuhkan pada 25 April 2024, Ridwan Yasin dijatuhi hukuman penjara enam bulan dengan masa percobaan selama satu tahun.
Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, menegaskan bahwa keputusan ini sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
“Salah satu poin penting dari peraturan tersebut adalah larangan bagi calon yang masih berstatus sebagai terpidana, meskipun dengan hukuman percobaan,” jelas sofyan, (15/09/2024).
“Oleh karena itu, Ridwan Yasin dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Gorontalo Utara,” tegas Sofyan. **