GORONTALO UTARA – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara untuk menggugurkan pencalonan Ridwan Yasin sebagai calon Bupati Gorontalo Utara pada Pilkada 2024 berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
Peraturan ini secara jelas menegaskan calon kepala daerah yang masih memiliki status sebagai terpidana tidak dapat mengikuti kontestasi politik, kecuali untuk kasus tertentu seperti tindak pidana politik atau kealpaan.
Ridwan Yasin, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara, telah menjalani proses hukum yang berujung pada putusan kasasi Mahkamah Agung.
Berdasarkan putusan kasasi nomor 327 K/Pid/2024, yang dijatuhkan pada 25 April 2024, Ridwan dijatuhi hukuman enam bulan penjara, namun hukumannya disertai masa percobaan selama satu tahun.
Meskipun masa hukuman percobaan masih berlangsung, status Ridwan tetap dikategorikan sebagai terpidana.
Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2024, khususnya Pasal 14 Ayat 2 Huruf F, seseorang yang berstatus sebagai terpidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih tidak dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Terkecuali bagi mantan terpidana yang melakukan tindak pidana politik atau kealpaan, mereka tetap diperbolehkan mencalonkan diri setelah lima tahun sejak menyelesaikan hukuman dan harus secara jujur mengumumkan latar belakangnya.
Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi Ridwan Yasin, yang masih menjalani masa percobaan hukuman pidana, meskipun ancaman hukumannya kurang dari lima tahun.
Aturan ini, yang dikeluarkan demi menjaga integritas dan moralitas para calon pemimpin, walaupun secara tidak langsung menutup peluang Ridwan Yasin untuk bersaing dalam Pilkada Gorontalo Utara 2024.
Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, menegaskan bahwa keputusan yang diambil KPU sepenuhnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tidak ada ruang bagi seseorang yang masih berstatus terpidana untuk maju dalam pencalonan, walaupun hukuman yang dijatuhkan berupa masa percobaan,” tegas Sofyan, (15/09/2024).
Lebih lanjut Sofyan menjalskan, PKPU Nomor 8 Tahun 2024 juga memberikan garis besar tentang bagaimana seorang mantan terpidana dapat mencalonkan diri setelah menyelesaikan hukuman. Mereka diharuskan menunggu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan wajib secara terbuka menyatakan status mantan terpidana kepada publik.
“Tujuannya adalah memberikan transparansi kepada pemilih dan menekankan pentingnya tanggung jawab moral bagi kandidat yang pernah memiliki catatan kriminal,” jelas Sofyan.
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, pencalonan Ridwan Yasin secara resmi dibatalkan, meskipun ia sempat menjadi salah satu figur yang diprediksi kuat yang akan bertarung di Pilkada Gorontalo Utara.**