GORONTALO – Pemberian bantuan hukum kepada masyarakat dijamin dalam konstitusi. Pasal 1 ayat 2 UUD NKRI 1945 menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum.
Artinya negara memiliki kewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengakuan akan hak asasi manusia.
Jaminan ini kemudian dijewantahkan lebih jauh dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Pertama, menjamin akses keadilan bagi penerima bantuan hukum. Kedua, mewujudkan hak konstitusi warga negara. Ketiga, menjamin penyelenggaraan bantuan hukum yang merata seluruh Indonesia. Terakhir, mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satu instrumen penting dalam membantu negara mewujudkan hal tersebut dengan lahirnya Organisasi Bantuan Hukum di seluruh Indonesia.
Sebagaimana wawancara dengan Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Ichsan Gorontalo Dr. Rusmulyadi, SH.MH, setelah meninggal Kantor Wilayah Gorontalo Kementerian Hukum dan HAM. Ia menjelaskan bahwa LKBH UNISAN sebagai salah satu organisasi bantuan hukum yang memiliki kewajiban memberikan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu di Provinsi Gorontalo.
“Pemberian bantuan hukum yang merupakan jasa hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Adapun bantuan hukum yang selama ini kami berikan baik berupa bantuan hukum dibidang keperdataan, pidana maupun tata usah negara. Bentuknya bisa berupa litigasi maupun non litigasi,” ungkapnya.
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Ichsan Gorontalo sangat berterima kasih atas support dari Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Gorontalo.
“Hari ini kami kembali menghadap ke kantor Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Gorontalo dalam rangka memasukkan berkas administrasi untuk proses reakreditasi organisasi bantuan hukum,” ujarnya.
“Bersama dengan pengurus, para advokat dan paralegal LKBH UNISAN berterima kasih kepada pihak Kanwil atas penerimaan yang ramah kepada kami. Serta tidak lupa kami mengucapkan banyak terimakasih atas support Kanwil kepada LKBH UNISAN dalam melaksanakan program bantuan hukum selama ini di Provinsi Gorontalo,” pungkasnya.