Hukum

MK Hapus Presidential Threshold, Yusril: Putusan MK Final

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2023 yang menyoal persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Dengan putusan ini, ketentuan yang mewajibkan partai politik atau koalisi partai memperoleh minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden dinyatakan tidak berlaku. Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemerintah menghormati putusan MK tersebut, dimana berdasarkan ketentuan pasal 24C UUD 45 Putusan yang bersifat Final.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding),” kata Yusril melalui keterangan tertulis, dilansir dari CNN, Jumat (3/1/2025).

Yusril juga menyebut, dengan dihapuskannya presidential threshold, setiap partai politik peserta pemilu kini memiliki kesempatan untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden tanpa harus membentuk koalisi besar.

Dirinya mengungkapkan, Putusan ini dapat membuka peluang lebih luas bagi partai politik dalam mengajukan calon pemimpin nasional. Sebelumnya, aturan presidential threshold dianggap membatasi partai-partai dengan perolehan suara kecil untuk mengajukan calon, sehingga mereka terpaksa berkoalisi dengan partai lain.

“Dengan dihapuskannya ambang batas ini, kompetisi politik diharapkan menjadi lebih inklusif dan demokratis,” ujar Yusril.

Yusril menambahkan, pemerintah akan segera menyesuaikan peraturan terkait pemilu sesuai dengan putusan MK ini. Ia juga mengimbau partai politik untuk mempersiapkan diri dengan baik dalam menghadapi perubahan ini, agar proses demokrasi dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas.

“Namun, apa pun juga pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya,” pungkasnya.

Partai-partai politik kini dituntut untuk lebih kreatif dan strategis dalam menentukan langkah politiknya, termasuk dalam penjaringan dan pengusungan calon presiden dan wakil presiden yang mampu menarik dukungan luas dari masyarakat.

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts