POLITIK – Gugatan pasangan calon nomor urut satu (1) Yusrli Helingo dan Fatmawati Syarief, terkait dugaan pelanggaran mutasi di lingkungan ASN yang dilakuka Paslon nomor urut 2, Saipul A. Mbuinga dan Iwan S. Adam yang merupakan petahana tidak diterima oleh PTUN Manado.
Hal tersebut sebagaimana dilansir dari laman resmi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado telah memutuskan untuk tidak dapat menerima gugatan dari pasangan calon dengan jargon ILOMATA tersebut.
Gugatan oleh Yusrli Helingo dan timnya, yang menilai bahwa tindakan yang dilakukan lawan politiknya tersebut memberikan keuntungan politik bagi paslon dengan Jargon SIAP.
Namun, PTUN Manado dalam putusannya menyatakan bahwa gugatan ini tidak dapat diterima.
Majelis Hakim menilai bahwa tidak ada cukup bukti yang menunjukkan bahwa tindakan mutasi tersebut melanggar aturan hukum yang berlaku selama masa Pilkada.
Dengan tidak diterimanya gugatan pasangan ILOMATA , KPU Pohuwato tetap melanjutkan proses Pilkada sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Keputusan ini sekaligus menguatkan posisi KPU Pohuwato dalam menetapkan Paslon nomor urut 2 sebagai calon sah untuk bertarung dalam Pilkada Pohuwato 2024.
Kedua pasangan calon, baik Yusrli Helingo-Fatmawati Syarief maupun Saipul A. Mbuinga-Iwan S. Adam, diperkirakan akan semakin gencar melakukan kampanye untuk memenangkan hati para pemilih dalam pertarungan pilkada Pohuwato.