Politik

Anggota Bawaslu Pohuwato Terancam Dilaporkan ke DKPP, Ini Kata Haryanto

Gerbangopini.com, Pohuwato – Lantaran meluluskan Guru Honorer dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Haryanto Malik, akan mengadukan Bawaslu Pohuwato ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Menurut Haryanto, Bawaslu Pohuwato dalam melaksanakan tahapan perekrutan Panwascam yang telah dilaksanakan tanggal 3 Mei 2024 sampai dengan 23 Mei 2024 dinilai tidak profesional.

“Bawaslu Pohuwato itu tidak profesional dalam rekrutmennya, untuk mengisi kekosongan Panwas Kecamatan dari hasil evaluasi Panwascam Existing, ada beberapa peserta yang ditetapkan melalui pengumuman oleh Bawaslu Kabupaten Pohuwato diloloskan dalam seleksi”, ungkap Haryanto, kepada awak media, di Marisa, Sabtu (25/05/2024).

Sehingga, menurut Haryanto, hal ini tidak sesuai dengan sistem kerja penuh waktu, sesuai dalam ketentuan di Pasal 117 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi bersedia bekerja penuh waktu. Artinya, dalam pekerjaan pengawasan, anggota panwascam tidak memiliki pekerjaan lain atau double job yang pendanaannya sama menggunakan APBN, APBD atau APBDes.

“Saya melihat banyak kejanggalan yang terjadi saat perekrutan Panwascam di Bawaslu Kabupaten Pohuwato. Pertama, ada kasus di kecamatan marisa salah satu pesertanya lulus merupakan honorer dan menerima tunjangan profesi (guru sertifikasi). Kedua, ada di kecamatan popayato yang pesertanya dinyatakan lulus merupakan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Dinas Sosial Kabupaten Pohuwato yang juga menerima insentif dari sumber anggaran APBD Kabupaten Pohuwato”, ujarnya heran.

Memang, kata Mantan Komisioner KPU Pohuwato 2 periode ini, persoalan tersebut sudah di telusuri oleh tim penelusuran yang dibentuk Bawaslu Kabupaten Pohuwato. Namun, katanya lagi, hingga saat ini dari hasil penelusuran tersebut, pihak Bawaslu tetap meluluskan oknum panwascam yang memiliki double job itu.

“Hal yang menjadi persoalan, ini sudah ditelusuri oleh bawaslu karena beberapa calon panwascam tersebut memiliki double job, namun mereka masih diluluskan menjadi panwascam”, kata Haryanto kesal.

Tentu, menurut Haryanto Malik, hal ini melanggar asas penyelenggara pemilu terkait profesionalisme, dan Bawaslu Pohuwato bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

“Saya menegaskan ini jelas melanggar asas penyelenggara pemilu yakni tentang profesional, sehingga hal ini dapat dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu”, ujar Haryanto serius.

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts