Gorontalo – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank SulutGo (BSG) yang digelar pada Rabu, 9 April 2025, di Kantor Pusat BSG, Manado, menuai sorotan tajam, khususnya dari para kepala daerah di Provinsi Gorontalo. Pasalnya, tidak satu pun perwakilan dari Gorontalo yang terpilih dalam susunan komisaris baru BSG, meski provinsi tersebut telah resmi menjadi bagian dari pemegang saham bank tersebut.
Proses pemilihan empat komisaris baru BSG disinyalir tidak melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebagaimana diatur dalam regulasi penunjukan pejabat strategis di lembaga keuangan. Terlebih, merujuk pada Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023, hasil RUPS-LB tersebut dinilai tidak memenuhi syarat, sehingga menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan integritas proses pengambilan keputusan dalam rapat itu.
Mantan Ketua Umum (Mantum) KOHATI Badan Koordinasi HMI Sulawesi Utara-Gorontalo (Badko SulutGo), Linka Lakadjo, menyampaikan keprihatinannya atas hasil RUPS ini. Ia mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Pohuwato, dalam hal ini Bupati Pohuwato, untuk mengajukan peninjauan ulang keputusan RUPS serta mempertimbangkan langkah menyurati Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna meminta klarifikasi dan evaluasi.
“Kita tidak menolak hasil RUPS secara keseluruhan, namun sebagai pemegang saham, Provinsi Gorontalo seharusnya diberikan ruang representasi yang adil. Tanpa evaluasi, ini bisa menggerus kepercayaan publik dan memengaruhi stabilitas bank ke depan,” ujar Linka, Mantum KOHATI Badko HMI pertama di wilayah SulutGo, kepada gerbangopini.com pada, Sabtu (12/4/2025).
Namun demikian, Linka mengapresiasi sikap bijak Pemda Pohuwato yang tidak serta-merta menarik penyertaan saham dari BSG, dan justru memilih untuk mencari solusi terbaik. Langkah ini dinilai penting demi menjaga stabilitas, termasuk nasib ratusan karyawan BSG yang bertugas di berbagai unit di Gorontalo.
Jika Gorontalo menarik kepemilikan saham, dampaknya diperkirakan tidak hanya menyasar karyawan BSG, tetapi juga mengganggu layanan perbankan masyarakat, hubungan antardaerah, serta kerja sama ekonomi regional yang telah terjalin. Di Kabupaten Pohuwato sendiri, BSG memiliki kantor cabang dan sejumlah kantor cabang pembantu yang melayani masyarakat hingga tingkat kecamatan.
Dirinya juga berharap seluruh pihak terkait, yang didalamnya termasuk Pemda, OJK, dan para pemegang saham lainnya ini dapat duduk bersama untuk mengevaluasi hasil RUPS, dengan mengedepankan prinsip keadilan, profesionalisme, dan keterbukaan publik.
Keberadaan BSG selama ini telah memberi kontribusi signifikan terhadap perekonomian daerah, termasuk dalam penyediaan kredit bagi ASN, Non-ASN, dan perangkat desa, serta pembiayaan UMKM, KUR, dan layanan perbankan lainnya. Dalam konteks kebijakan efisiensi anggaran, stabilitas penerimaan daerah dari sektor PAD, dividen, dan CSR menjadi sangat krusial.
Sikap terburu-buru dalam menarik dana dari BSG dinilai berisiko terhadap ketahanan fiskal daerah. Terlebih lagi, penarikan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) secara mendadak bisa memicu potensi kredit macet, khususnya pada kredit ASN, yang dapat berujung pada konsekuensi hukum dan menurunkan skor BI Checking ASN bersangkutan, sehingga dapat menyulitkan akses layanan perbankan untuk kedepannya.