HukumPolitik

AMPK Lapor Jimly Asshiddiqie ke Dewan Etik MK, Putusan MKMK Dinilai Melanggar Etik

Gerbangopini.com, Polemik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 90/xx/2023 persoalan batas usia capres-cawapres, dan mengakibatkan ketua MK di berhentikan dari jabatann ya melalui sidang kode etik di MKMK, kini berbalik. Pasalnya Ketua MKMK akhirnya di laporkan ke Dewan Etik MK ole Advokat Muda Pengawal Konstitusi (AMPK).

“Nah jadi kalau masih ada yang ingin melapor terkait dengan kasus ini (putusan MKMK), ya itu sudah selesai. Kami sudah tutup buku. Sudah kasih waktu paling telat Sabtu yang lalu. Nah Selasa sudah kami umumkan putusannya,” ujar Jimly di gedung MK, Jakarta Pusat, dilansir dari news.detik.com (13/11/2023).

Menanggapi laporan tersebut, Jimly Asshiddiqie mengaku tidak masalah. Ia mengatakan bahwa tugas MKMK telah selesai setelah putusan tersebut dikeluarkan.

Ia juga menegaskan bahwa tidak tidak ada putusan yang bisa mengadili putusan MKMK terkecuali di laporkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). menurutnya putusan MKMK sudah ditutup dan final.

“MKMK ini sudah selesai kerja, jadi tidak perlu melayani lagi, dan saya sudah minta sekretariat untuk menjawab bahwa itu sudah selesai. Tidak perlu untuk dilanjutkan terkait dengan kasus yang kemarin,” ujarnya.

Dalam laporannya, AMPK menilai bahwa putusan MKMK tersebut telah melanggar etik. AMPK berargumen bahwa putusan tersebut tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan tidak sesuai dengan peraturan MK.

Berdasarkan putusan nomor 02/MKMK/L/11/2023 yang dibacakan, pada hari Selasa (7/11/2023). AMPK memprotes terkait putusan MKMK tersebut yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK dan telah digantikan oleh Suhartoyo.

Menurut AMPK, putusan MKMK yang menjatuhkan putusan perkara No: 02/ MKMK/ L/11/ 2023 pada 7 November 2023, tersebut di nilai ada tiga kesalahan dan bertentangan dengan peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 1 tahun 2023.

Kesalahan pertama versi AMPK, putusan MKMK dengan amar “Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Hakim Terlapor.” Kesalahan kedua menurut AMPK, yaitu MKMK melalui ketuanya pada saat sebelum pembacaan putusan perkara No: 02/ MKMK/ L/11/ 2023, pada 7 November 2023. (Redaksi)

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts