HukumPolitik

Tuntutan JPU Kepada Sri Sumuri Tidak Memenuhi Unsur

Gerbangopini.com, Pohuwato – Tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pelanggaran pemilu di Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta kepada Calon anggota legislatif DPRD Provinsi Gorontalo, Sri Masi Sumuri dari Partai PPP tidak memenuhi unsur.

Saksi ahli dalam persidangan Damang, S.H.,MH menjelaskan dugaan pelanggaran pemilu kepada Caleg sekaligus Anggota legislatif yang Aktif dari partai PPP, Dakwaan jaksa terkait dengan pasal 523 ayat 1, Paslon kepada pemilih di masa kampanye.

“Nah apakah peristiwa itu bisa terpenuhi sebagai tindak pidana berdasarkan pasal 523 ayat 1 UU Pemilu, kita lihat dulu apakah unsur menjanjikan itu tidak terkualifikasi sebagai materi kampanye,” ungkap Damang, Selasa (12/02/2024).

Lebih lanjut ia mengatakan, Materi kampanye itu bisa dilihat di UU Pemilu, bisa dalam bentuk Visi, Misi program partai maupun citra diri dari calon legislatif.

“Nah dilihat dari kontennya, untuk qurban, itu bisa dimaknai sebagai citra diri dari partainya. Dengan simbol ka’bah nya, dimana Ka’bah adalah identitas rumah Baitullah yang dibangun nabi Ibrahim, dimana nabi Ibrahim merupakan nabi yang membawa ibadah Qurban untuk semua umat. Artinya dimaknai sebagai citra diri partai”, jelasnya.

“Berkenaan dengan bantuan untuk majelis taklim 10 juta, ternyata itu bagian dari aspirasi yang memang haknya anggota DPRD Provinsi untuk dibagikan kepada konstituen,” ungkapnya.

Saksi ahli, menjelaskan untuk hak anggota DPRD tertuang berdasarkan pasal 108 UU Pemda, sehingga dari fakta-fakta yang terungkap itu, jika di hubungkan dengan pasal 523, tidak terpenuhi unsur menjanjikan dalam memberikan materi kampanye.

“Sehingga terdakwa (Sri Masri Sumuri) mestinya dibebaskan dari tuntutan pidana ketika unsur dari tindak pidana itu tidak terbukti,” tutup Damang.

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts