HukumPolitik

Sidang Dugaan Pelanggaran Pemilu, DPW PPP: Pengawas Hanya Mengandalkan Asumsi

Gerbangopini.com, Boalemo – Sidang terkait dugaan pelanggaran pemilu oleh Sri Masri Sumuri, caleg DPRD Provinsi Gorontalo, berlangsung di Pengadilan Negeri Tilamuta hari Senin (12/2/2024).

Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut aspek pemilu dan keterlibatan partai politik dalam proses hukum.

Dalam sidang tersebut, Syafrudin Abubakar dari DPW PPP Provinsi Gorontalo dihadirkan sebagai saksi ahli. Menurut Safrudin, tudingan terhadap Sri Masri Sumuri tidak bisa dibuktikan dan berangkat dari asumsi yang dikembangkan oleh Panwascam dan Bawaslu Boalemo tanpa bukti konkret.

Ia menekankan bahwa janji melaksanakan kurban, yang menjadi salah satu poin gugatan, merupakan bagian dari amalan agama yang dianjurkan bagi setiap kader partai.

“Gugatan oleh jaksa penuntut umum (JPU) bahwa ibu Sri berjanji akan melaksanakan kurban, itu kami menilai adalah ibadah, sehingga kalau kita sebagai partai islam, setiap kader dianjurkan, diwajibkan, untuk melaksanakan amalia-amalia islamiah,” jelas Syarifudin

Dia menambahkan, kesimpulan yang diambil oleh Panwascam dan Bawaslu terhadap kasus ini sangat subjektif dan tidak didukung oleh bukti yang kuat.

“Mereka tidak menyertai bukti rekaman, hanya mengandalkan asumsi yang sangat subjektif dari petugas panwas di lapangan. Bagaimana bisa dikatakan pidana sementara lemah dalam pembuktian fakta,” ungkapnya.

Ia juga mengkritik ketidaktahuan mereka terhadap AD-ART dan platform perjuangan partai, menyarankan agar mereka lebih memahami dasar-dasar program partai sebelum membuat tuduhan.

“Seharusnya, Panwas itu datang ke DPP kita, meminta platform perjuangan kita, supaya mereka tidak terburu-buru menuduh ibu Sri melakukan pelanggaran-pelanggaran pemilu,” ujarnya. ***

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts