HukumPolitik

Sengketa Pemilu: KPU Pohuwato Buka Kotak Dokumen Rekapitulasi Untuk Penuhi Alat Bukti

Gerbangopini.com, Pohuwato-Hadapi sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato membuka Kembali Kotak Dokumen Rekapitulasi Suara, Jum’at, (26/04/2024).

Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan, mengatakan pembukaan kotak dokumen rekapitulasi suara disaksikan langsung oleh Bawaslu Kabupaten Pohuwato, pihak kepolisian serta beberapa saksi dari pengurus partai politik peserta pemilu.

“Pembukaan kotak rekapitulasi dan juga kotak TPS untuk memenuhi dokumen alat bukti, dalam menghadapi sengketa hasil pemilu yang saat ini tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Firman

Firman menjelaskan, kotak rekapitulasi yang dibuka tersebut berdasarkan gugatan yang dilayangkan oleh dua partai politik, yaitu partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Masing-masing gugatan PKB yakni terkait hasil pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Pohuwato di dapil V (Duhiadaa-Patilanggio). Sedangkan gugatan PPP terkait Pemilihan Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dapil VI (Boalemo-Pohuwato).

“Permohonan PPP di Mahkamah Konstitusi ada sekitar 34 TPS yang digugat, kalau PKB hanya satu TPS yakni di Desa Buntulia Selatan, Kecamatan Duhiadaa,” ungkap Firman.

Tak hanya itu Firman juga mengaku bukan hanya melengkapi dokumen hasil rekapitulasi, tetapi melengkapi bukti lainya dengan mengumpulkan keterangan dari para Anggota PPK, PPS, hingga KPPS.

“Kita sudah konsultasi dengan KPU Provinsi untuk mempersiapkan semuanya, serta konsultasi dengan lawyer yang sudah di siapkan KPU,” tutup Firman.

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts