BERITAPolitik

Rapat Pleno KPU: Salahudin-Vicky Gagal Menuju Pilkada 2024

Gerbangopini.com, Pohuwato – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato, menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 pasca putusan Bawaslu Pohuwato.

Pleno terbuka tersebut, dipimpin langsung ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan, didampingi anggota KPU Pohuwato, Usman Dunda, Iwan Dolongseda, dan Anggota Bawaslu Pohuwato, Munawar bertempat di aula KPU Pohuwato, Minggu (18/8/2024).

Selain itu, seluruh Panitia Pemilihan Kecamata (PPK) se Pohuwato, dan LO Paslon Salahudin Pakaya dan Vicky Prasetyo juga hadir dalam rapat pleno ini.

Firman menjelaskan, pasangam calon perseorangan untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024 Kabupaten Pohuwato Salahudin dan Vicky tidak memenuhi syarat dalam pencalonannya.

“Dari jumlah 5.345 dukungan di verifikasi administrasi tahap dua, ada 2.402 dukungan yang memenuhi syarat (MS). Sedangkan yang tidak memenuhi syarat (TMS) ada 2.943,”

Dengan demikian, tidak tercapainya minimal syarat dukungan yang sudah ditetapkan oleh KPU, maka Paslon Salahudin Pakaya dan Vicky Prasetyo dinyatakan gagal untuk melanjutkan ke tahap pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati Pohuwato tahun 2024.

“Jadi dukungan memenuhi syarat ini, kurang dari syarat minimal dukungan sejumlah 11.147. maka dengan demikian tidak memenuhi syarat minimal dukungan, oleh karena itu tidak bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya,” tegas Firman Ikhwan.

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts