HukumPolitik

Putusan Majelis Hakim: Pelanggaran Sri Masri Sumuri Bukan Pidana

Gerbangopini.com, Boalemo – Sri Masri Sumuri, caleg DPRD Provinsi Gorontalo dari Partai PPP akhirnya diputus lepas dari segala tuntutan hukum oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta, Boalemo.

Amar putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Bangkit Kushartinah, S.H.,M.Kn didampingi dua anggota, Achmad Noor Windanny, S.H., dan Ika Masitawati,S.H.,M.Kn, Jumat (16/2/2024).

Linson Mangapul Sitorus, Penasehat hukum Sri M. Sumuri menjelaskan bahwa kliennya tersebut terbukti melakukan pelanggaran, tetapi bukan pelanggaran pidana.

“Majelis hakim memutuskan onslag dalam artia. ada pelanggaran tapi tidak merupakan pidana. Jadi itu kita tetap bisa terima karena tidak memiliki konsekuensi terhadap pencalonan ibu Sri atau terdakwa terhadap pembatalan atau pencoretan,” ungkap Linson.

Hal yang sama diungkapkan oleh juru bicara PN Tilamuta, Rastra Dhika Irdiansyah , putusan majelis hakim bahwa perkara tersebut beroleh putusan lepas, artinya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana

“Terdakwa terbukti melakukan perbuatan didakwakan, namun perbuatan bisa jadi bukan merupakan tindak pidana atau alasan pembelaan,” jelasnya.

Rastra, juga menyampaikan, Majelis Hakim memberikan waktu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa untuk melakukan upaya hukum lain. Namun JPU menyampaikan akan melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim.

“Juga sudah disampaikan majelis ada waktu baik Jaksa maupun terdakwa boleh melakukan upaya hukum. Khusus perkara Pemilu, diatur dalam Perma 21 tahun 2018, upaya hukumnya, final bandingnya nanti di Pengadilan Tinggi Gorontalo,” ujarnya.

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts