Gerbangopini.com, Pohuwato – Rizal Ladiku selaku Aktivis mengibaratkan Bawaslu Kabupaten Pohuwato seperti “Membuang ludah keatas, lalu kena wajah sendiriâ€ÂÂ. Hal itu ia sampaikan saat bincang-bincang dengan awak media, di salah satu Kedai Kopi di Marisa, Minggu (26/05/2024).
Menurut Rizal, sebagai penjaga pilar demokrasi, seharusnya Bawaslu menjadi contoh dan garda terdepan dalam menegakkan demokrasi, tapi justru seolah-olah mempermainkan aturan.
Ia khawatir, Bawaslu Pohuwato dalam mengimplementasikan aturan, akan mempengaruhi penanganan laporan masyarakat terkait pemilu.
Sehingga itu, Rizal Ladiku yang juga mantan Ketua Panwaslu Kecamatan Marisa ini mendesak Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Gorontalo, untuk segera memanggil dan memeriksa Bawaslu Provinsi Gorontalo terkait ketidakjelasan aturan dalam perekrutan Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Pohuwato.
Menurut dia, kesalahan prosedural dalam perekrutan Panwaslu Kecamatan disebabkan oleh kurang maksimalnya sosialisasi dari Bawaslu Provinsi Gorontalo kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
Ia pun meminta Bawaslu Provinsi Gorontalo, khususnya Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia & Organisasi (SDM-O), untuk menjelaskan mengapa ada perbedaan aturan perekrutan Panwaslu Kecamatan di Kabupaten/Kota padahal aturannya sama.
Sebelumnya, mantan Ketua Panwas Kecamatan Lemito menyampaikan dalam beritanya bahwa dalam zoom meeting antara Bawaslu Kabupaten Pohuwato dan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pohuwato, Bawaslu menyatakan bahwa anggota Panwaslu Kecamatan tidak boleh memiliki pekerjaan lain di luar.
Olehnya itu, Rizal yang juga aktivis ini mendesak TPD segera memanggil Bawaslu Provinsi Gorontalo terkait ketidakjelasan aturan dalam perekrutan Panwaslu Kecamatan, yang seolah-olah diterapkan secara tebang pilih. Buktinya, banyak mantan anggota Panwaslu Kecamatan yang diterima di PPK dan PPS karena kinerja mereka.
“Ini adalah persoalan fatal dan serius. TPD dan Bawaslu Provinsi harus bertindak cepat karena ini menyangkut marwah Bawaslu. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap lembaga pengawas pemilu tersebut,” ujar Rizal Ladiku.