Hukum

Kapolresta Gorontalo Kota PTDH Dua Personil Anggotanya

GORONTALO – Kepolisian Resor Kota Gorontalo Kota menggelar Upacara Pemberhentian tidak homat (PTDH) kepada Personil Polres Polri di Lapangan Apel, Selasa (24/9/2024).

Upacara PTDH dipimpin oleh Kapolresta Kombespol Dr. Ade Permana,S.I.K.,MH, yang dihadiri oleh Pejabat Utama (PJU), Perwira Polres dan Seluruh Personil Polresta Gorontalo Kota serta ASN.

KBP Ade Menjelaskan, dilakukan Upacara Pemberhentian tidak hormat (PTDH) guna menindak lanjuti Surat Keputusan Kapolda Gorontalo nomor Kep/143/VIII/2024, tanggal 14 Agustus 2024 tentang Pemberhentian tidak hormat (PTDH) terhadap BRIPDA FIRMAN SAAD dan Surat Keputusan Kapolda Gorontalo nomor Kep/161/IX/2024, tanggal 06 September 2024 tentang Pemberhentian tidak hormat (PTDH) terhadap BRIPDA RAHMAT I. GANI.

Dikatakan KBP Ade, upacara PTDH terhadap anggota Polri merupakan Peristiwa yang sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi seandainya masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan bhayangkara.

Kapolresta menyampaikan bahwa tidak ada Pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui Proses PTDH, namun hal ini mesti dilakukan sebagai komitmen Pimpinan Polri terhadap anggota yang melakukan tindak Pidana.

“Semoga kasus ini dapat menjadi Pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan Pelangaran hukum, Pelangaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri yang mengakibatkan Kerugian diri sendiri maupun Keluarga”, ujar Kapolresta.

Ditegaskan Kapolresta, melalui upacara PTDH in absentia ini , dua personil Polresta Gorontalo Kota di kukuhkan dan dinyatakan secara resmi tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri.

“Cukuplah 2 personil kita di berhentikan hari ini, saya berharap tidak ada lagi personil yang berbuat hal hal yang terlarang yang dapat mengakibatkan turunnya keputusan PTDH, hindari semua perilaku perilaku disersi, narkoba dan perilaku lainnya, sayangi profesi kita, dan keluarga kita, bekerjalah yang baik, yakinlah yang terbaik akan datang menghampiri jika kita selalu berbuat yang terbaik bagi masyarakat, bangsa dan negara,” ujar KBP Ade.

Dalam Pelaksanaan Upacara PTDH tidak dilakukan Penangalan Baju dinas Kepolisian karena ke 2 Personil Polri yang di PTDH tidak hadir dan Upacara dilakukan secara IN ABSENTIA dengan membawa foto ke 2 Personil Polri yang di PTDH ke depan Inspektur Upacara. **

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts