Gerbangopini.com, Pohuwato – Konferensi Pers Kasus Narkotika yang dipimpin langsung Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno, S.I.K, yang dihadiri kasat reskrim Narkoba Iptu Renly Turangan, Kasi Humas Hanny Dayo, dan Beberapa Personil lainnya.
AKBP Winarno, menjelaskan dari awal Januari hingga Maret 2024 polres Pohuwato berhasil mengungkapkan satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato berhasil mengungkap 14 kasus narkoba.
Sebanyak 14 kasus tersebut, diantaranya 11 kasus merupakan kasus sabu, satu kasus ganja, dan dua kasus peredaran obat terlarang.
Dari sejumlah kasus tersebut, ada 29 orang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus narkotika dan obat terlarang ini.
Secara rinci dari 29 orang tersangka ada 27 orang laki-laki dan dua orang perempuan, dan dari 29 tersangka tersebut, ada tiga orang merupakan pengedar sabu.
Selain itu dua orang perempuan merupakan pengedar obat terlarang, dan sebanyak 24 orang lainnya merupakan pemakai.
Barang bukti yang berhasil berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dalam melakukan operasi ini antara lain 3,092 gram sabu, 1,954 gram ganja.
Kemudian ada sekitar 1.766 butir obat terlarang yang terdiri dari 1.200 butir Neometero, 140 butir Betasin, dan 426 butir pil koplo.
Modus operasi yang digunakan para pelaku dalam melancarkan aksinya antara lain melalui pengiriman jasa rental maupun menjual secara online lewat media sosial.
Ada pula modus disembunyikan di jok, tempat tisu, dan di bagian dalam bodi kendaraan sepeda motor.
Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno secara tegas mengatakan pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Pohuwato.
“Kami tidak akan mentolerir siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Pohuwato. Karena memang wilayah Pohuwato ini merupakan pintu masuk jaringan narkoba,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, akan terus melakukan operasi dan penindakan terhadap para pelaku.
“Kami tidak mentolerir bagi siapa saja yang kedapatan memakai, mengedar, kami akan ringkus,” tegas Kapolres, Rabu (3/4/2024).