PERISTIWA

Tidak adanya Transparansi Antara Bawaslu dan Panwascam, Honor Mantan PKD Buntulia Dipertanyakan!

POHUWATO – Permasalahan terkait pencairan honor tiga mantan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, masih menjadi tanda tanya hingga saat ini.

Para mantan PKD tersebut masih menunggu kejelasan dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Buntulia dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato terkait hak mereka.

Proses pencairan honor ini mandek meskipun para mantan PKD ini telah menyelesaikan tugas sesuai dengan fungsinya selama menjabat.

Saat ditemui awak media pada Kamis (5/12/2024), Kasubag Administrasi Bawaslu Pohuwato, Rahmat Mantau, menegaskan bahwa kewenangan pencairan honor sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Panwascam.

Dirinya mengatakan, Bawaslu Pohuwato hanya menerima dokumen yang diserahkan Panwascam sebagai syarat administrasi untuk proses pencairan.

“Secara keseluruhan, itu menjadi tanggung jawab Panwascam. Bawaslu Pohuwato hanya menerima dokumen yang diberikan oleh Panwascam sebagai syarat pencairan honor untuk PKD maupun PTPS,” kata Rahmat.

Yakub balu salah satu dari ketiga mantan PKD, mengungkapkan, mereka telah melaksanakan tugas pengawasan sesuai dengan peran mereka. Bukti kerja mereka juga telah didokumentasikan, termasuk berbagai laporan dan dokumentasi lapangan.

Dirinya menambhakan, selain itu, Bukti kerja, surat pengunduran diri mereka yang tertanggal 17 November 2024 juga telah disampaikan kepada pihak terkait sebagai bentuk formalitas administrasi.

“Kami hanya meminta kejelasan dan hak kami sebagai mantan PKD yang telah melaksanakan tugas dengan baik, dan kalau ini tidak dibayarakan kami merasa dirugikan,” ungkap Yakub Balu, salah satu mantan PKD Kecamatan Buntulia.

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts