GORONTALO – Pengadilan Negeri Gorontalo kembali menggelar sidang perkara No : 20/Pdt.G/PN.Gto/2024 pada rabu 4 September 2024.
“Pemohon mengajukan Permohonan Eksekusi terhadap Putusan Sela (Provisi) pada tanggal 27 Agustus 2024,”. Jelas Ketua PN Gorontalo melalui Bayu Lesmana selaku Humas/hakim PN Gorontalo.
Lebih lanjut kata bayu, pada perkara tersebut majelis hakim mengajukan kepada ketua pengadilan untuk mendapatkan pertimbangan eksekusi putusan sela.
“Majelis Hakim yang mengadili perkara Aguo Kemudian mengajukan seluruh berkas dokumen terkait perkara nomor 20/Pdt.G/PN.Gto kepada Ketua Pengadilan Untuk memperoleh pertimbangan Eksekusi Putusan Sela,” lanjutnya.
“Terhadap Permohonan eksekusi dari Penggugat tersebut, saat ini dilakukan telaah oleh Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo untuk memberikan pertimbangan sebagaimana ketentuan mengenai pelaksanaan putusan serta merta / SEMA Nomor 3 Tahun 2000 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2001,” jelasnya.
Masih menurut bayu, proses pengajuan dari majelis hakim akan melalui telaah dari ketua pengadilan.
“Setelah Tahapan pemberian pertimbangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo kemudian akan diajukan kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo untuk memperoleh ijin Pelaksanaan Eksekusi Provisi tersebut,” jelasnya.
Sidang perkara perdata nomor 20 tersebut akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pengajuan saksi dari Pengugat dan Tergugat.
“Sidang selanjutnya dilaksanakan pada tanggal 10 September 2024 dengan Agenda tambahan bukti surat dari tergugat dan pengajuan saksi-saksi dari penggugat,” pungkasnya.
Pasca Putusan sela (Putusan Provisionil) tanggal 21 Agustus 2024 dengan amar putusan sebagai berikut : MENGADILI: Dalam Provisi :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
- Menangguhkan sementara segala tindakan Administratif maupun tindakan Korporasi yang berkaitan dengan Koperasi KUD Dharma Tani (Tergugat II)
- Menangguhkan sementara segala Tindakan Administratif maupun tindakan Korporasi yang berkaitan dengan kepemilikan 51% Saham Koperasi (Tergugat II) atas PT Puncak Emas Tani Sejahtera /PT PETS (Tergugat I).
- Memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan.
- Menangguhkan biaya perkara sampai adanya putusan akhir dalam pokok perkara ini.