GERBANGOPINI.COM, GORONTALO – Polres Gorontalo akan menertibkan akun media sosial, turut menyebarkan video syur oknum guru dan siswa secara terang-terangan di kosan.
Penertiban tersebut dilakukan karena oknum penyebar video dinilai telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, Kapolres Gorontalo, mengaku masih mendalami dan fokus pada penyelesaian antara pelapor dan terlapor.
“Pasti kita akan tertibkan, bukan hanya kepolisian saja, tapi juga dari pihak Kominfo,” ujar AKBP Deddy
Dedy berharap kepada seluruh masyarakat, khususnya Gorontalo agar lebih bijak dalam mengunakan media sosial.
“Kami berharap agar disetop menyebarkan video itu, karena ini demi masa depan anak,†Tandasnya.
Bagi Penyebar video porno atau video asusila dapat terjerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang Undang nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. **