GORONTALO – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, kembali menyoroti dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam Pilkada Gorontalo 2024.
Ia mengkritik keras adanya pasangan calon (paslon) yang diduga memanfaatkan anggaran negara tersebut untuk kegiatan politik mereka.
Mikson menegaskan bahwa dana kampanye seharusnya berasal dari sumber yang legal, seperti dana pribadi atau partai politik, bukan dari anggaran negara yang dirancang untuk kepentingan publik. Menurutnya, penggunaan DAK untuk kampanye tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat.
“DAK ditujukan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat, bukan untuk mendukung kepentingan politik. Ini bukan hanya soal melanggar aturan, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat yang berharap dana itu digunakan dengan benar,” ungkap Mikson.
Ia menekankan pentingnya integritas bagi setiap calon kepala daerah. Menurutnya, kejujuran dalam berpolitik adalah fondasi utama bagi seorang pemimpin yang bertanggung jawab dan dipercaya oleh masyarakat.
“Saat mencalonkan diri, etika dan transparansi adalah hal yang mutlak. Rakyat menginginkan pemimpin yang jujur dan berkomitmen untuk kepentingan publik, bukan untuk keuntungan pribadi atau kelompok,” tambahnya.
Mikson juga meminta lembaga pengawas seperti Bawaslu dan KPU untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan dana kampanye, terutama agar dana publik seperti DAK tidak diselewengkan.
“Dibutuhkan pengawasan yang ketat dan transparan agar tidak ada penyalahgunaan anggaran negara dalam proses politik. Ini penting untuk memastikan Pilkada berjalan bersih dan sesuai aturan,” pungkasnya.
Mikson berharap, dengan pengawasan yang lebih ketat, masyarakat bisa mendapatkan pemimpin yang benar-benar berintegritas dan tidak terlibat dalam praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang. (*)