Gerbangopini.com, Gorontalo – Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Ichsan Gorontalo merupakan salah satu organ yang berada di dalam struktur kelembagaan Perguruan Tinggi.
Organisasi yang memiliki visi pemberian bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu dan termarjinalkan. Hal ini sejalan dengan visi misi Fakultas Hukum dan Universitas Ichsan Gorontalo yang berwawasan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), Rabu (13/09/2023).
Dekan Fakultas Hukum Dr. Asdar Arti, SH.MH dalam sambutannya menegaskan bahwa LKBH memiliki peranan yang sangat penting dalam menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat di Provinsi Gorontalo.
Selaku pendiri saya tahu betul, LKBH Unisan kita dirikan untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat luas,” ungkapnya.
LKBH Unisan sudah menjadi lembaga yang terakreditasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Sehingga tidak ada alasan masyarakat miskin untuk tidak mendapatkan layanan bantuan hukum, baik itu perkara perdata, pidana maupun administrasi. Jadi paku anggaran tiap tahunnya itu ada,” ungkap Romi Hiola, SH.MH dalam laporan pertanggungjawaban selaku Direktur LKBH Unisan yang sudah memasuki masa purna.
Pada saat ini sementara berlangsung Pemilihan Direktur LKBH Unisan Gorontalo untuk masa bakti 2023-2027. Semoga melahirkan Direktur LKBH yang progresif dan berwawasan Hak Asasi Manusia. (Redaksi)