GERBANGOPINI.COM, GORONTALO – Kasus video syur yang melibatkan guru dan siswa di salah satu sekolah yang ada di Kabupaten Gorontalo terus bergulir.
Setelah dilaporkan oleh paman siswi atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur, kini oknum guru tersebut sudah di tahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gorontalo, rabu (25/09/2024).
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, mengatakan oknum guru dijerat dengan pasal 81 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Penahanan guru dilakukan sejak, Selasa (24/09/202). Berhubung yang bersangkutan adalah guru, maka ditambah sepertiga dari total hukuman,” ujar AKBP Deddy.
AKBP Deddy mengungkapkan, modus guru memiliki hubungan asmara, sehingga siswi merasa nyaman dengan perlakuan guru terhadap siswi itu.
“Siswi sempat menolak pertama kali berhubungan layaknya suami istri itu dilakukan,” ungkap AKBP Deddy
Deddy menjelaskan kasus ini akan tetap berlanjut, karena siswi merupakan anak di bawah umur yang dilindungi oleh undang-undang.
“Kami pastikan ini kasus akan terus berlanjut, dengan memeriksa saksi-saksi,” tutup Deddy (***)