GORONTALO – Polres Gorontalo Kota menetapkan tujuh tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui aplikasi Michat.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (13/11/2024).
Ade menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya kos-kosan dan hotel yang sering digunakan untuk kegiatan prostitusi.
“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada kos-kosan dan hotel yang sering dijadikan tempat praktik prostitusi. Laporan ini kemudian kami tindaklanjuti,” ujar Ade.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Satreskrim dan Sat Narkoba Polres Gorontalo Kota langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan. Hasilnya, tujuh orang diamankan dalam kasus ini.
“Modus operasi yang digunakan pelaku adalah melalui aplikasi Michat, yang digunakan untuk menawarkan Pelaku Seks Konvensional (PSK) kepada pelanggan,” tambahnya.
Dari ketujuh tersangka yang diamankan, beberapa di antaranya berperan sebagai mucikari yang mengatur pertemuan antara korban dan pelanggan.
Ada juga tersangka yang masih di bawah umur. Para pelaku menawarkan jasa prostitusi dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp150 ribu hingga Rp750 ribu. Dari setiap transaksi, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 ribu.
Ade juga menyampaikan keprihatinannya terkait fenomena prostitusi online semaki marak terjadi.
“Hal ini sangat memprihatinkan karena praktik semacam ini bertentangan dengan nilai-nilai adat dan agama yang ada di Gorontalo, yang dikenal sebagai Serambi Madinah,” ujarnya.
Dalam kasus ini, tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP. Mereka terancam hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp600 juta. (*)