Pemerintahan

Mutasi ASN Adalah Hak Prerogatif Bupati, Bukan Kepala Dinas

GerbangOpini – Dalam sistem pemerintahan, mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur sebagai bagian dari mekanisme pengelolaan kepegawaian yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan meningkatkan pelayanan publik.

Penting untuk dipahami bahwa mutasi ASN adalah hak prerogatif kepala daerah dalam hal ini Bupati, dan bukan wewenang Kepala Dinas.

Mutasi bukan hanya soal pemindahan fisik atau jabatan, tetapi juga bagian dari upaya penyegaran organisasi, optimalisasi kinerja, dan pemerataan sumber daya manusia.

Bupati, sebagai kepala daerah memiliki kewenangan penuh untuk memutuskan mutasi ASN berdasarkan pertimbangan strategis, kinerja, dan kebutuhan pemerintahan.

Kepala dinas, meskipun memiliki peran penting dalam mengelola instansi masing-masing, hanya bertindak sebagai pelaksana kebijakan yang ditetapkan oleh kepala daerah.

Di Pohuwato, Jumat 3 Oktober 2025, untuk pertama kalinya di periode kedua Bupati Saipul Mbuinga merombak kabinetnya.

Sebanyak 121 pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato resmi dilantik dan diambil sumpah jabatan.

Nah beredar kabar, jelang mutasi ada salah satu pimpinan OPD yang bersikap reaktif. Padahal Kepala Dinas hanya bertugas menjalankan kebijakan yang ditetapkan kepala daerah. Tidak boleh ada alasan merasa “kehilangan” atau seolah-olah OPD adalah miliknya pribadi.

Kalau ada yang merasa keberatan, mungkin perlu diingat kembali esensi dari tugas sebagai abdi negara.

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

No Content Available