Arah keseimbagan Lembaga Mahkama Konstitusi legislasi dalam Relevansis Semangat Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045
Opini

Arah keseimbagan Lembaga Mahkama Konstitusi legislasi dalam Relevansis Semangat Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045

Oleh : Muh Tahir Pesrta Advance Training LK III HMI Badko SULSEL

OPINI – Dalam rangka mewujudkan visi besar Indonesia Emas 2045, yang termaktub dalam semangat Asta Cita delapan cita-cita luhur pembangunan nasional diperlukan landasan konstitusional yang kuat dan sistem hukum yang berkeadilan.

Di sinilah Mahkamah Konstitusi (MK) memainkan peran vital sebagai penjaga konstitusi (guardian of the constitution), sekaligus pengawal keseimbangan antara kekuasaan legislatif dan semangat keadilan substantif.

Peran MK dalam menguji undang-undang terhadap UUD 1945 merupakan wujud konkret dari mekanisme checks and balances dalam sistem demokrasi Pancasila.

Dalam konteks masyarakat Indonesia yang majemuk dan dinamis, MK bukan hanya berfungsi sebagai pengadilan normatif, melainkan juga sebagai institusi moral dan ideologis yang menjamin agar produk legislasi senantiasa berorientasi pada nilai-nilai keadilan sosial, perlindungan HAM, dan kepastian hukum.

Relevansi peran MK dalam legislasi menjadi krusial ketika terjadi ketidakseimbangan antara aspirasi publik dengan hasil-hasil legislasi yang cenderung elitis atau tidak inklusif. Semangat Asta Cita, terutama dalam cita untuk memperkuat demokrasi yang substantif, meniscayakan hadirnya lembaga-lembaga negara yang adaptif terhadap perkembangan masyarakat dan partisipatif dalam proses kebijakan.

MK dalam hal ini bertindak sebagai penengah yang menyeimbangkan kekuasaan legislatif yang dominan, dengan mendengarkan suara rakyat melalui mekanisme judicial review.

Menuju Indonesia Emas 2045, tantangan legislasi akan semakin kompleks teknologi, ekonomi digital, isu lingkungan, hingga pluralisme sosial-politik. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi harus memperkuat kapasitas institusionalnya untuk tetap relevan dalam menjawab problematika konstitusional masyarakat modern.

Tidak cukup hanya memutus perkara, MK harus aktif membangun konstitusionalisme yang hidup (living constitution) sebuah pendekatan yang menafsirkan konstitusi secara kontekstual dan responsif terhadap kebutuhan zaman.

Lebih jauh, MK harus memosisikan dirinya bukan hanya sebagai benteng terakhir keadilan, tetapi juga sebagai jembatan antara masyarakat dan negara. Ketika masyarakat merasa produk legislasi tidak mencerminkan aspirasi mereka, maka MK hadir sebagai kanal pemulihan dan koreksi, guna menjaga keadilan dan harmoni sosial.

Dengan demikian, keseimbangan peran Mahkamah Konstitusi dalam legislasi bukan hanya soal prosedural yuridis, melainkan sebuah keniscayaan strategis dalam mengawal cita-cita bangsa.

Dalam semangat Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045, Mahkamah Konstitusi adalah tiang penyangga demokrasi konstitusional yang bermasyarakat, berkeadilan, dan berorientasi masa depan.

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts