Ancaman Nyata Demokrasi, PMII Cabang Pohuwato Soroti RUU Polri
HukumPEMERINTAHAN

Ancaman Nyata Demokrasi, PMII Cabang Pohuwato Soroti RUU Polri

Pohuwato – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pohuwato menyatakan sikap tegas terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri) yang saat ini tengah digodok di DPR RI. PMII menilai, RUU ini bukan sekadar pembaruan regulasi, melainkan bentuk konsolidasi kekuasaan yang berbahaya dan berpotensi menyeret Indonesia kembali ke era otoritarianisme.

Wakil Ketua II PMII Cabang Pohuwato, Apriyanto Umar, menyampaikan bahwa sejumlah pasal dalam RUU tersebut berpotensi mempersempit ruang demokrasi dan kebebasan sipil rakyat Indonesia.

“Sebagai mahasiswa yang memegang peran sebagai agen perubahan dan penjaga nilai-nilai demokrasi, kami menyatakan keprihatinan sekaligus penolakan terhadap sejumlah pasal kontroversial dalam RUU Polri,” ungkap Apriyanto, kepada gerbangopini.com pada, Kamis (24/4/2025).

Tak hanya itu, dijelaskan Apriyanto, PMII Cabang Pohuwato juga menyoroti setidaknya tiga poin krusial yang dinilai bermasalah. Pertama, RUU ini memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan fungsi intelijen dan penyelidikan tanpa mekanisme kontrol yang jelas dan transparan.

“Bayangkan, Polri dapat menyadap, memantau, bahkan mengawasi warga negara tanpa perlu persetujuan pengadilan atau pengawasan lembaga independen. Ini bukan menciptakan rasa aman, tetapi menebar ketakutan,” jelasnya.

Kemudian yang kedua kata Apriyanto, RUU ini juga memperpanjang usia pensiun anggota Polri menjadi 60 tahun, bahkan 65 tahun bagi jabatan strategis. “Masalahnya bukan sekadar soal usia, tapi upaya mempertahankan kekuasaan tanpa membuka ruang regenerasi dan tanpa proses yang transparan,” kata Apriyanto.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa, yang ketiga adalah RUU ini mengaburkan batas antara fungsi keamanan dan perlindungan kebebasan sipil. “Dengan dalih keamanan, ruang-ruang ekspresi dibatasi, demonstrasi direpresi, dan kritik dianggap ancaman. Bila dibiarkan, bukan tidak mungkin suara mahasiswa pun akan dianggap musuh negara,” tambahnya.

PMII Cabang Pohuwato menegaskan bahwa mereka tidak menolak institusi Polri sebagai penegak hukum, tetapi menolak segala bentuk kekuasaan tanpa batas dan tanpa pengawasan. Selain itu, mereka juga menyerukan kepada seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal proses legislasi ini, agar tidak menjadi pintu masuk kembalinya praktik-praktik otoritarian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Kami tidak anti terhadap Polri. Kami menolak kewenangan yang tidak diawasi. Kami menolak kuasa tanpa kontrol. Dan kami menolak RUU Polri yang berpotensi menggerus demokrasi yang telah dibangun dengan susah payah,” tutup Apriyanto.

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts